Legislatif dan Eksekutif Kapuas Sahkan RAPBD 2024

SEPAKAT - Pengesahan dan penandatanganan RAPBD Kapuas oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi. TABENGAN/KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyepakati RAPBD Tahun 2024. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk penandatanganan bersama pada sidang Paripurna Dewan yang dipimpin Ketua Dewan serta dihadiri Bupati Kapuas, Sekda Kapuas unsur Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD.

“Setelah disahkannya RAPBD tahun 2024, diharapkan kepada OPD-OPD yang memasukan program agar dapat menyentuh kepada masyarakat sehingga manfaatnya bisa dinikmati langsung,” jelas Ardiansah, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Minggu (3/12).

Sebelumnya telah dibacakan rancangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun Anggaran 2024, sebagaimana dibacakan RAPBD Kabupaten Kapuas No 49 tahun 2023. Rancangan dimaksud tentang persetujuan  terhadap RAPBD tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Dengan ini, DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah RAPBD Kabupaten Kapuas tentang APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Rinciannya adalah pendapatan sebesar Rp2.423.470.422.100, belanja sebesar Rp3.014.360.000.690, surplus atau devisit Rp590.890.268.800, serta pembiayaan daerah berupa penerimaan pembiayaan Rp636.490.268.800, pengeluaran pembiayaan Rp45.600.000.000, pembiayaan netto Rp590.890.268.000, dan sisa lebih anggaran pembiayaan Rp0.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Fery Nuah memaparkan, rincian APBD Kabupaten Kapuas tahun 2024  yang tertuang dalam berita acara Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas  dengan TAPD Pemerintah Daerah  Kabupaten Kapuas  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.

“Ditindak lanjuti dengan menyampaikan laporan kepada Pj Bupati Kapuas, dengan putusan DPRD Kabupaten Kapuas berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, dengan ditetapkan pada 30 November 2023,” pungkas Sekwan. c-hr