+ Tidak Ada Izin Teknis Pembuangan Limbah
TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur Mishael, membantah pernyataan Kades Gumpa Imanuel yang menyebutkan tak ada tanggapan atas adanya surat laporan pengaduan aktivitas tambang PT Timbauwan Energi Indonesia (TEI) pada tanggal 13 November 2023 lalu, perihal tindak lanjut tuntutan masyarakat Desa Gumpa.
“Tidak benar jika surat kades Gumpa tidak ada tanggapan. Sebagai bentuk respon atau tindak lanjut, kami langsung layangkan surat kedua pada tanggal 12 Desember 2023 kepada pihak PT TEI,” tegas Mishael, Kamis (28/12).
Dari data yang didapatkan, pihak DLH Kabupaten Barito Timur telah membuat surat susulan kedua kepada pimpinan PT TEI di kantor Rimau Group Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur. Dalam isi surat tersebut pihak DLH Kabupaten Barito Timur meminta kepada PT TEI agar segera melakukan tindakan:
1. PT Timbawan Energi Indonesia segera melaksanakan rapat musyawarah untuk mufakat dengan pihak Pemerintah Desa Gumpa terkait tuntutan masyarakat Desa Gumpa
2. PT Timbawan Energi Indonesia agar segera menindaklanjuti temuan sesuai berita acara pengendalian pencemaran lingkungan hidup wilayah PT TEI pada tanggal 18 November 2023
3. Mengingat sudah memasuki bulan Desember dengan curah hujan sangat tinggi, agar PT TEI lebih intensif mengelola dan memantau kewajiban pengendalian pencemaran air, terutama air larian masuk kepermukaan air sungai.
Tak hanya itu, menururt Mishael, tim DLH Kabupaten Barito Timur juga sudah cek lapangan pada tanggal 18 November 2023 di area perusahaan PT TEI. Hasil pengecekan dilapangan telah dituangkan dalam berita acara pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditanda tangani oleh Body Santoso jabatan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Piya Marlin jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dan Prasetia Danuwarsa anggota, telah melakukan pengendalian pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah PT TEI dengan hasil sebagai berikut:
Kegiatan lapangan melakukan koordinasi dengan pihak PT TEI yang dihadiri oleh Andi Fadli selaku kepala teknik tambang (KTT) , pemeriksaan dan observasi terhadap areal penambangan Pit Barat, melakukan pengambilan foto, gambar, video dokumentasi di areal lokasi penambangan hauling road dan melakukan pengambilan titik koordinat.
Berikiut ini adalah hasil temuan di lapangan dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim DLH. Telah ditemukan sejumlah fakta-fakta sebagai berikut :
PT TEI melaksanakan kegiatan penambangan pada Pit Barat, telah melaksanakan penambangan sejak Agustus 2023, Aktivitas pada Pit Barat meliputi pemindahan tanah pucuk ,tanah penutup dan penambangan batu bara, Areal kumulatif yang terbuka/terganggu, yaitu kurang lebih 34,29 hektare, meliputi jalan tambang bank soil, Disposal, PT aktif dan kolam pengendapan sementara, Jalan hauling PT TEI melewati sungai gala, kolam pengendapan tertutup lumpur dan tidak ada sentimen trap, tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan, Jalan hauling dekat Pit melewati sungai pandriansen, kolam pengendapan belum maksimal dan tidak ada sendimen trap ,tidak ada pengelolaan air larian sebelum dilepas kemedia lingkungan, Disposal areal bank top soil berpotensi longsor karena volome mulai penuh dan lokasinya tidak memadai, Pada areal penambangan tidak ada sarana penendali erosi ,banyak material masuk terbawa oleh air hujan (air masuk kemedia lingkungan dan berpotensi longsor, Tidak ada sarana pengelolaan air larian (drainase kolam pengendapan )air larian berpotensi mengalir bebas kemedia lingkungan tanpa pengelolaan, Tidak ada kajian geotek, sehingga bisa diketahui karakteristik batuan pada IUP OP PT TEI, PT TEI belum mengajukan perizinan persetujuan teknis air limbah domestik dan pembuangan air limbah kebadan air atau rincian teknis limbah B3 ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sebagai kesimpulan dari temuan Tim DLH Kabupaten Barito Timur, merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilaksanakan perusahaan PT TEI, di antaranya:
Segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3. Memperbaiki kolam pengendapan, membuat sendimen trap (untuk menangkap sendimen) drainase yang diarahkan ke kolam pengendapan serta pengelolaan air larian sebelum dilepas ke media lingkungan (sungai Gala dan sungai Pandriansen), Segera memperluas areal disposal agar menurunkan elevasi timbunan aktif , menata lahan, membuat sarana pengendali erosi pada areal diposal
dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang disetujui, Jangan melepas air dari hasil penambangan /hasil dari areal tambang dan air larian dari jalan hauling ke media lingkungan sebelum ada persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik dan rincian teknis limbah B3, Membuat nursery areal pembibitan, Membuat kajian geoteknik untuk areal IUP OP PT TEI, Jangan mencampur material PAF dengan NAF pada areal disposal bank soil (Berdasarkan Permen LH nomor:04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka batu bara).
Dalam dokumen temuan DLH itu telah diketahui dan dibenarkan oleh pihak Kepala Teknik Tambang perusahaan PT Timbawan Eneri Indonesia, Andi Fadly dan ditanda tangani. c-yus