TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Tak mampu menyelesaikan pekerjaannya, PT Tabalong Jaya Marga (TJM), kontraktor pengerjaan long segment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus-Bantai Napu, Bantai Napu-Runggu Raya, Runggu Raya-Simpang Runggu Raya, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya di-blacklist.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Perkim Bartim Yumail J Paladuk kepada wartawan, baru-baru ini. Menurut Yumail, PT TJM yang berkantor di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, hanya mampu mencapai volume pekerjaan sampai kontrak berakhir 28 Desember 2023 yaitu 70 persen.
“Berdasarkan hasil perhitungan ternyata PT Tabalong Jaya Marga hanya mampu capai volume pekerjaan 70 persen. Walaupun sebelumnya saya pernah berstatement pada media ini pula bahwa capaian mareka maksimal 80 persen,” ungkap Yumail.
Dengan demikian, tegas Yumail, pihaknya hanya membayar berdasarkan volume pekerjaan dan akibatnya putus kontrak. Untuk selanjutnya Dinas PUPR akan menyampaikan ke pihak Inspektorat Barito Timur. Setelah rekomendasi keluar dari Inspektorat, maka akan disampaikan bahwa PT TJM kena blacklist selama 2 tahun.
Adapun tentang kelanjutan pekerjaan setelah putus kontrak dengan PT TJM, pihaknya akan membuka lelang terbuka nanti perkiraan bulan Juni dengan nilai anggaran berkisar Rp9 miliar.
“Diperkirakan di bulan Juni kita adakan lelang terbuka melanjutkan pekerjaan dengan anggaran berkisar Rp9 M, dengan catatan PT Tabalong Jaya Marga sudah tidak bisa diikutkan,” papar Yumail.
Diungkapkannya, persoalan serapan anggaran di Dinas PUPR hanya 88,12 persen seperti yang menjadi catatan Pj Bupati Bartim disebabkan adanya putus kontrak pekerjaan.
”Serapan anggaran hanya 88,12 persen di Dinas PUPR dikarenakan adanya putus kontrak dengan pihak rekanan,” pungkasnya. c-yus