PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 tinggal 32 hari. Bebagai tahapan terus dilaksanakan demi suksesnya pesta demokrasi 5 tahunan itu. Mulai dari logistik surat suara yang dilakukan sortir dan pelipatan, sampai pada proses pindah memilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) Wawan Wiraatmaja mengatakan, hasil laporan yang disampaikan oleh KPU daerah, ada sejumlah warga yang melakukan pindah memilih, salah satunya Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan yang sebelumnya dari Jakarta, pindah memilih di Buntok, Kalteng.
Juga ada pelayanan pindah memilih di Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun, pelayanan pindah memilih di Kantor Pengadilan Agama Sampit, pindah memilih Kepala BPS Sampit, pindah memilih Ketua Persit Chandra Kirana Kodim 1011 Kapuas dan pengurus persit.
Berdasarkan aturan, ungkap Wawan, pekerja mandiri ada pelaku usaha yang tidak memiliki pimpinan. Sebab itu, pengajuan pindah memilihnya didukung dengan surat pernyataan yang ditanda tangan di atas materia, disertai dengn KTP-El dan KK. Karena faktanya pekerja mandiri ini memang bekerja di luar domisilinya.
Dijelaskannya, pindah memilih berlaku bagi banyak kalangan. Sebut saja mahasiswa luar Kalteng, yang kuliah di Kalteng. Ataupun para pekerja di sektor perkebunan, pertambangan, dan lainnya.
Pekerja mandiri, lanjut Wawan, seperti pedagang pecel lele, tukang soto lamongan, atau pedagang pasar yang berasal dari luar bisa mengajukan pindah memilih. Pengajuan pindah memilih terdapat 2 batas waktu, yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024. Alasan pindah memilih yang ditetapkan sampai 15 Januri 2024 dikarenakan menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
“Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga. Penyandang disabilitas uang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,” kata Wawan, saat menyampaikan sejumlah alasan pindah memilih, Kamis (11/1), di Palangka Raya.
Juga, tambah Wawan, dikarenakan tugas belajar atau menempuh pendidikan tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan terakhir bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu, lanjut Wawan lagi, alasan pindah memilih yang berlaku sampai 7 Februari 2024 dikarenakan 4 hal. Yakni menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga. Penyandang disabilitas uang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dan terakhir, tertimpa bencana alam.
Wawan menegaskan, tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya meskipun terlambat mengurus pindah memilih. Catatannya, yang bersangkutan harus kembali ke daerah asal untuk menggunakan hak pilihnya.
“Bagi para mahasiswa, proses pindah memilih ini sangat penting untuk dilakukan apabila ingin memilih di lokasi menempuh pendidikan. Apabila tidak, maka harus pulang ke daerah asal untuk dapat mempergunakan hak pilihnya. Apabila tidak demikian, maka kesempatan untuk mempergunakan hak pilihnya sangat disayangkan apabila tidak digunakan,” kata Wawan lagi. ded