Hukrim  

Polisi Ringkus Pemilik Pangkalan Gas LPG Ilegal

BARANG BUKTI - Personel Polres Kotim mengamankan lokasi penjualan tabung LPG illegal di Sampit Kotim. TABENGAN/MAYA SELVIANI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus ST (37) pemilik pangkalan gas LPG ilegal yang berasal  di Gang SMP 3 Sampit, Kecamatan, Baamang, Kabupaten Kotim. Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan pelaku  diamankan petugas setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik jual beli tabung gas LPG berukuran 3 kilogram di wilayah itu.

“Informasi itu kami langsung tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku melakukan jual beli tabung gas LPG tanpa izin,” kata Besrom, Senin (15/1).

Dia menjelaskan, saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan warga yang saat itu baru membeli 14 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dengan harga Rp 35 ribu per tabung di pangkalan tersebut.

“Setelah kami melakukan pengembangan dan pengecekan di warung tanpa nama itu kami temukan sebanyak 120 tabung berisi gas ukuran 3 kilogram yang disimpan pelaku,” terangnya.

Selain menemukan barang bukti sebanyak 120 tabung, polisi juga menemukan 86 tabung gas yang kosong. Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Kotim. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi. c-may