PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Pusat telah mengumumkan peningkatan pajak hiburan malam menjadi 40 persen. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani saat dikonfirmasi menyatakan, penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Emi, UU ini juga mencakup ketentuan mengenai pajak jasa kesenian dan hiburan pada Pasal 58 Ayat 2, yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.
“Kenaikan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana telah ditetapkan pajak hiburan itu serendah-rendahnya sebesar 40 persen dan paling tinggi ada di angka 75 persen,” terang Emy, Senin (15/1).
Pajak hiburan ini mencakup berbagai tempat seperti karaoke, spa, diskotik, dan kelab malam. Dengan mengacu pada UU yang berlaku, BPPRD Kota Palangka Raya mengusulkan peningkatan pajak hiburan menjadi 40 persen, dan saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak hiburan malam di wilayah Kota Palangka Raya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Meskipun masih menunggu persetujuan, UU ini dijadwalkan telah berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024.
“Sesuai dengan UU yang berasal dari pusat, kita sesuai dengan Perda yang ada, dan ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2024. Jadi kalau Desember 2023 lalu itu masih mengikuti yang lama di angka 25 persen, kalau tahun lalu mereka bayarnya itu di bulan Januari awal, sekarang itu pembayaran di bulan Februari nanti. Sambil kita juga masih menunggu Perdanya, yang saat ini masih proses pengajuan di Pemerintah Provinsi Kalteng. Jika Perdanya sudah keluar baru akan kita berlakukan terkait 40 persen itu, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat,” lanjutnya.
Sementara menunggu Perda, BPPRD Kota Palangka Raya juga aktif melakukan imbauan kepada pelaku usaha hiburan malam. Kepala BPPRD Kota Palangka Raya juga menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha sudah mengetahui perubahan ini, namun imbauan tetap dilakukan sebagai langkah pengingat. rba