Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Jamri
PANGKALAN BUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat, mulai tanggal 17 Januari 2024 akan mensosialisasikan surat edaran Bupati Kobar nomor 109 tahun 2024. Dimana terkait surat edaran tersebut, jika kepala sekolah melanggar maka akan dicopot jabatannya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Jamri mengatakan, Surat edaran yang ditanda tangani oleh Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa Sudarmadi tersebut, adapun surat edaran itu perihal pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengadaan pakaian sekolah dan perlengkapannya, buku pelajaran dan pelaksanaan pelepasan peserta didik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar.
“Surat edaran itu untuk kepala satuan PAUD baik negeri maupun swasta, Kepala Satuan SD negeri / swasta dan Kepala satuan SMP negeri /swasta, didalam surat edaran itu Inspektorat sebagai pengawas,” kata Jamri, Selasa (16/1).
Jamri menjelaskan, keputusan tegas yang di ambil oleh Pj Bupati Kobar, karena banyak masukan dari masyarakat, perihal masalah sosial di masyarakat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kobar, terutama pada saat memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Dalam edaran itu sangat tegas disampaikan, bahwa satuan pendidikan dan koperasi yang dibentuk oleh masing masing satuan pendidikan, dilarang menjual seragam sekolah (Merah Putih, Biru Putih dan Seragam Pramuka),” kata Jamri.
Lanjutnya, dalam edaran tersebut telah di atur juga bahwa satuan pendidikan hanya di perbolehkan menyediakan seragam olahraga dan batik khas Kobar, serta atribut sekolah, itu pun pihak satuan pendidikan atau koperasi boleh mengambil keuntungan maksimal 5 persen.
“Termasuk juga pihak sekolah tidak di perbolehkan menjual LKS (lembar kerja siswa), sebab saat ini LKS suatu kewajiban yang harus di beli oleh peserta didik, padahal LKS itu hanya penunjang pokok, untuk buku paket semuanya telah tersedia, untuk itu pihak sekolah tidak boleh lagi menjual LKS kepada peserta didik, ” imbuh Jamri.
Termasuk juga lanjutnya, mengenai kegiatan perpisahan, sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi, karena yang terjadi banyak pihak sekolah yang melaksanakan perpisahan besar besaran, dan biayanya dibebankan kepada orangtua peserta didik.
“Perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkup sekolah dan menggunakan seragam sekolah, yang lebih prihatin lagi, peserta didik baru tingkat SD, baru mulai sekolah sudah harus mengeluarkan iuran untuk perpisahan, kenapa pihak sekolah tidak menggiring anak anak didiknya gemar menabung untuk masa depan, bukan menabung untuk perpisahan, bayangkan saja berapa yang terkumpul jika iuran perpisahan dikumpulkan setiap bulan selama 6 tahun, ” imbuhnya.
Jamri mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah tegas yang di ambil oleh Pj Bupati Kobar, hal itu dalam rangka mewujudkan Pelayanan Standar Minimal kepada masyarakat, dimana dalam penyelenggaraan pendidikan jangan membebankan orangtua peserta didik. (yulia)