Hukrim  

Pekerjaan Jalan Perigi-Melata Dilaporkan ke KPK

TEMUAN - Ketua DPD LSM KPK RI melaporkan kejanggalan pengerjaan proyek jalan di Lamandau ke KPK RI. TABENGAN/ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Proyek pengerjaan Jalan Perigi-Melata di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (23/1). Terdapat dugaan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan box culvert dan penggunaan jenis timbunan yang disinyalir tidak sesuai serta volume yang dikurangi pada proyek senilai Rp 16,762 miliar itu.

“Kami menemukan dugaan kuat adanya pengurangan volume dalam pekerjaan proyek ini. Harapan kami, dengan laporan ini dugaan kami bisa diuji,” kata Ketua DPD LSM KPK RI, Syahridi dalam rilisnya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kalimantan Tengah itu menceritakan, pihaknya memantau secara berkala ke lokasi pekerjaan sejak 6 Agustus 2023. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan baik dalam pengerjaan box culvert dan penggunaan jenis timbunan yang disinyalir tidak sesuai serta volume yang dikurangi.

“Pekerjaan seharusnya dimulai pada bulan Juni 2023 tapi kontraktor baru mulai bekerja pada sekitar bulan Agustus. Saat kami sounding tinggi timbunan di lapangan dengan di kontrak memiliki selisih yang terlalu besar,” tutur Syahridi.

Untuk itu lanjut Syahridi, pihaknya kemudian menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten (PUPR-PKP) Lamandau. Tapi surat mereka tidak mendapatkan tanggapan.

Proyek yang dilaporkan LSM KPK RI dengan kontrak Nomor 620/02.12/DAK/SP/PUPRPERKIMTAN/VI/2023. Pemenang tender proyek ini adalah PT BA yang berpusat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kata Syahridi, yang mereka laporkan ialah Kepala Dinas PUPR-PKP Lamandau, Direktur PT BA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Laporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun poin laporan pengaduan terkait pengurangan volume pekerjaan yang diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Kami berharap KPK untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan,” pungkas Syahridi. ist