HUT LP, 4 Tahanan Anak Cuci Kaki Orangtua

Tabengan.com – Dalam rangka Hari Bhakti Kemasyarakatan dan HUT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Indonesia, Lapas Kelas II Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kegiatan cuci kaki orang tua bagi tahanan anak yang ada di Lapas Muara Teweh, Selasa (17/4).

Kepala Lapas Muara Teweh Sarwito mengatakan ada empat orang tahanan anak yang akan mencuci kaki orang tuanya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud bakti anak kepada orang tua, khususnya tahanan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh.

“Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Lapas, termasuk Lapas Anak atau Rutan Anak di Indonesia. Dengan masuk tahanan anak menjadi tahanan di Lapas atau Rutan, para tahanan anak dapat merenungi apa yang telah dilakukan dan diharapkan tidak melakukan kembali kejahatan dan melawan hukum,” ujar Sarwito.
Kalapas juga berpesan kepada seluruh tahanan anak agar tidak berpikir macam-macam dan berbuat baik selama menjalani masa tahanan, sehingga nantinya bisa mendapatkan remisi. “Untuk itu jangan sampai ada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta yang bersentuhan dengan hukum,” jelasnya.
Salah satu orang tua dari tahanan anak, Nasrullah yang datang dari Puruk Cahu mengharapkan, dengan diadakannya kegiatan ini anaknya dapat mengerti tentang perjuangan orang tua, dan tidak melakukan perbuatan yang bersangkutan dengan hukum lagi.
“Jauh-jauh saya dari Puruk Cahu untuk datang ke Lapas Muara Teweh ini. Saya bersyukur diadakannya kegiatan ini yang tentunya mengharapkan agar anak mengerti mengenai perjuangan orang tua serta menyesali perbuatannya,” katanya.
Samsul Bahri alias Bahari (17) bin Marlan alias Getek, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah yang terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan masa tahanan 4 tahun.
Pingky bin Sirun (16) dari Desa Baratu, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya terjerat pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.
Kemudian Muhammad Afdan Rahmani bin Ahmad Zainudin Nasrullah (16), dari Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya terjerat pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang Melakukan Kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pesetubuhan dengannya ditahan selama 3 tahun 6 bulan. c-ryu