PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya bersama dengan instansi terkait telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penertiban itu dilakukan menjelang masa tenang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palangka Raya Anang Juhaidi mengatakan, penertiban APK pada masa tenang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif serta menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu. Seluruh APK di masa tenang harus sudah dibersihkan pada tanggal 11-13 Februari 2024.
“Sebelumnya, peserta Pemilu sudah diberitahukan pada rapat koordinasi tanggal 6 Februari 2024 bahwa pada tanggal 11-13 Februari akan dilakukan penertiban dan pembersihan APK,” kata Anang, Minggu (11/2).
Dia berharap, tidak ada lagi APK yang terpasang setelah pembersihan ini selesai. Sehingga masa tenang di Palangka Raya benar-benar tenang.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk menghormati masa tenang dan tidak melakukan kampanye apa pun karena waktu masa kampanye yang diberikan sudah lumayan cukup,” ucapnya.
Selain penertiban secara fisik, kampanye berbentuk digital di media sosial juga akan ditertibkan pihak berwenang.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, media sosial yang difungsikan sebagai media kampanye harus mematuhi masa tenang. Bawaslu Kota Palangka Raya juga akan melakukan patroli terhadap APK yang terpampang di jalanan maupun media kampanye di media sosial.
“Kalau ada yang masih melakukan kampanye di masa tenang, akan kita proses, dengan tindak lanjuti serta ancaman hukuman yang berlaku, kalau sudah memasuki masa tenang maka semuanya harus tenang,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya penertiban dan pembersihan APK ini, akan menciptakan lingkungan yang kondusif pada masa tenang Pemilu 2024 dan menghindari terjadinya pelanggaran.
“Seluruh peserta Pemilu diharapkan bisa memahami dan patuh pada aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan demokratis,” pungkasnya.
Dalam kegiatan pembersihan APK, banyak instansi terkait yang terlibat, seperti Polresta Palangka Raya, Kodim 1016 Palangka Raya, Bawaslu Kota Palangka Raya, Satpol PP dan Linmas, Dinas Perhubungan Kota, Dinas Lingkungan Hidup Kota, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Kesbangpol, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta PT PLN (Persero) Cabang Palangka Raya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengimbau agar peserta Pemilu mematuhi semua peraturan termasuk saat masa tenang 11-13 Februari, sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari masyarakat bisa kondusif untuk menentukan pilihannya.
Sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 dan akan memasuki masa tenang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka KPU Kalteng menyampaikan bahwa tahapan kampanye akan segera berakhir dan akan memasuki tahapan masa tenang yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11–13 Februari 2024.
Ia menegaskan, pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. “Mengimbau peserta pemilu agar dapat membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye sebelum memasuki Masa Tenang Kampanye,” ujarnya, Sabtu (10/2). jef/ldw