Jika Caleg Kurang Puas Hasil Rekapitulasi, KPU Kobar Siap Digugat

Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir

Ketua KPU Kobar Chaidir

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, siap menerima gugatan atau di sengketakan, jika ada Calon Legislatif yang puas atas hasil rekapitulasi suara, akan KPU Kobar menjamin tidak ada penggelembungan suara pada hasil Pemilu.

“Setelah kita sampaikan atau diumumkan hasil rekapitulasi, jika ada caleg yang ingin mensengketakan hasil Pemilu, apa boleh buat kami pun tidak bisa berbuat apa apa, akan tetapi kami pastikan hasil suara Pemilu tidak ada penggelembungan suara,” kata Ketua KPU Kobar Chaidir kepada Tabengan, Sabtu (24/2).

Chaidir mengatakan, bahwa fitur sirekap telah di sempurnakan sehingga semuanya bisa membaca dengan jelas, perihal adanya suara pemindahan suara, yang awalnya di lembaran pertama dan lembaran kedua tidak sama, sehingga terkesan ada penggelembungan suara.

“Mengenai adanya suara pindahan salah satu calon legislatif DPR RI di Kecamatan Pangkalan Banteng, sudah kami jelaskan, dan kami sudah menghitung ternyata sama, jika lembaran pertama ada 73 dan kemudian di lembaran kedua ada 800 lebih suara, karena ada suara pindahan suara dari Desa desa di atasnya, jadi kami tegaskan tidak ada penggelembungan suara,“ ujar Chaidir.

Dijelaskan juga, proses penulisan Rekapitulasi Pemindahan suara itu sudah seusai dengan standar yang berlaku dan berlaku untuk semuanya.

“Sebelum di sempurnakan memang ada terkesan  penumpukan suara yang terkesan adanya penggelembungan suara, jadi pemindahan suara itu merupakan akumulasi dari beberapa desa yang sebelumnya, tetapi orang akan melihat sekilas penggelembungan suara,” ujar Chaidir.

Ditegaskan juga, bahwa proses Pemilu di Kabupaten Kotawaringin Barat telah terlaksana dengan baik dan lancar, semua petugas tekah bekerja dengan baik, dan masyarakat pun begitu antusias mengikuti proses demokrasi ini. Bahkan masyarkat pun melihat langsung proses penghitungan suara.

“Saat ini semuanya telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, bayangkan saja di TPS itu setiap partai atau pun caleg masing masing mengirim saksi, masyarakat pun ikut serta dalam setiap proses demokrasi ini, mulai dari pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara, semua mata melihat dan jadi saksi, begitu dengan sistem bisa di lihat oleh semua orang, jadi bagaimana bisa ada penggelembungan suara,” tegas Chaidir.

Dalam kesempatan itu Chaidir juga menambahkan, jika penghitungan suara di tingkat PPK tekah selesai dan semuanya telah di kirim kembali ke KPU, tinggal proses Pleno tingkat kabupaten yang akan mengumumkan hasil Pemilu, kegiatan tersebut akan di laksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 ini. (yulia)