PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gandhi Pradikta alias Dieka terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dengan mengaku sebagai pejabat setara Jenderal pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), narapidana Lapas Semarang ini dapat menipu NSR korban hingga ratusan juta rupiah dengan modus dapat mengurus pemindahan tempat kerja. Tidak hanya itu, Gandhi bahkan memanfaatkannya dengan berpacaran dengan korban yang sesama lelaki.
“Agenda sidang sudah pembacaan surat dakwaan. Berikutnya adalah pembuktian dengan mendengar keterangan saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (12/3).
Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal ketika Gandhi berkenalan dengan korban melalui aplikasi Hornet dan bertukar nomor Whatsapp. Gandhi yang merupakan narapidana lapas mengaku bernama Dieka Pratama STR MH yang merupakan pejabat pada BSSN setara Jenderal bintang satu.
Ia menyatakan dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk memindahkan tempat kerja korban ke tempat yang dipilih. Untuk lebih meyakinkan, Gandhi mengirimkan foto KTP kepada korban serta foto-fotonya saat mengikuti kegiatan pemerintahan bersama menteri, pengawal presiden, menaiki mobil mewah, dan memiliki ajudan.
“Foto KTP yang dikirim terdakwa kepada korban merupakan KTP palsu yang dibuat terdakwa menggunakan sarana Handphone Samsung A32,” beber JPU.
Menurut JPU, Gandhi mengedit foto KTP miliknya dengan mengganti NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan tempat kerja.
“Selanjutnya antara terdakwa dengan korban mulai menjalin hubungan pacaran sesama jenis,” ungkap JPU.
Pada saat itu, Gandhi mulai meminta uang kepada korban dengan alasan sebagai biaya pengurusan mutasi kerja. Korban yang percaya dengan bualan Gandhi kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening narapidana tersebut hingga total sebesar Rp178.882.000,-.
Akhirnya korban menyadari bahwa selama ini dia telah tertipu sehingga melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Mendapat laporan korban, Polisi mengamankan Gandhi dan menjeratnya dengan ancaman pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ist