Jakarta/tabengan.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah menjelaskan secara rinci Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tidak ada persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai ketentuan itu.
“Kami berpesan dalam hal ini Kemenaker harus menjelaskan ke masyarakat benar atau tidaknya Perpres itu. Karena Kemenaker yang bisa menjelaskan itu,” kata Taufik di Jakarta, Jumat.
Pemerintah, ia melanjutkan, harus segera menyampaikan penjelasan mengenai Perpres tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir yang kemudian memicu politisasi karena ada yang berpendapat peraturan itu bisa mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia.
“Menimbulkan potensi kerugian, screening-nya itu mudah sekali lolos. Tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk, dari yang kasar hingga yang ahli. Tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN itu.
Sementara mengenai perlu atau tidaknya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Asing di DPR, dia menyerahkan keputusannya ke Komisi IX DPR selaku mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia menekankan bahwa Pimpinan DPR tidak bisa mendahului keputusan Komisi IX DPR.
“Mau dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat, kita serahkan dulu Komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudarmanto mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bentuk kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.
“Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4).
Ia menambahkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan visa kerja juga dipertegas, di mana pemberi kerja harus berbadan hukum, calon tenaga kerja asing harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi, dan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.
Sumber: Antara