PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil daerah Kalteng di Senayan, dengan mengikuti rapat pembahasan berbagai jenis Rancangan Undang-Undang (RUU).
Gubernur Kalteng 2 periode ini menceritakan, rapat pembahasan RUU itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus reuni dengan Prof Insan Budi Maulana. Bagaimana tidak, pertemuan sebelumnya ketika masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, diberikan masukan dalam membahas RUU.
Teras Narang melanjutkan, kali ini bertemu kembali dengan Prof Insan Budi dalam membahas berbagai RUU yang ada. Hanya saja, sekarang tidak mewakili DPR RI, melainkan mewakili daerah yakni DPD RI. RUU yang bersama dilakukan pembahasan adalah berkenaan dengan Paten dan Merek.
“Pertemuan dengan Prof Insan Budi tentu membuat kenangan waktu itu teringat kembali. Keakraban yang kami miliki terjalin dengan baik, bahkan pada saat melakukan pembahasan Perubahan RUU tentang Paten. Dulu, bertemu beliau saat menjadi Ketua Komisi II DPR RI. Sekarang sudah berbeda, dimana saya mewakili DPD RI,” kata tokoh Kalteng ini, Rabu (20/3) di Palangka Raya.
Bapak Pembangunan Kalteng ini menegaskan, DPD merupakan refresentasi atau perwakilan dari daerah. Sebab itu, dapat rapat pembahasan Perubahan RUU tentang Paten, fokus pada kepentingan dan kebutuhan daerah. Tujuannya, RUU ini ketikan disah menjadi UU, memberikan dampak dan manfaat yang besar bagi pembangunan di daerah.
“Bagaimana agar RUU yang sedang kami bahas, dapat mendorong tumbuhnya invensi atau temuan-temuan baru yang dapat dipatenkan. Jadi bukan cuma soal bagaimana patennya, tapi bagaimana sebuah UU, dapat mendorong tumbuhnya penemuan-penemuan yang berguna bagi kemajuan daerah dan bangsa serta negara ini,” urai Teras Narang.
Menurut Teras Narang, tumbuhnya temuan baru, RUU in kemudian barulah disiapkan untuk memudahkan para penemu di daerah, untuk dengan mudah mengurus patennya. Jangan sampai, aturan yang dibuat justru mempesulit para penemu dalam mengurus hak patennya. Mulai dari administrasi yang berbelit-belit, atapun hal lainnya yang dapat menghambat kepengurusan hak paten. Dampaknya, para penemu akan enggan untuk mengurus hak patennya.
Tidak kalah penting, kata Teras Narang, tentu saja perlindungan dalam paten, atas penemuan-penemuan, hendaknya juga terjaga secara baik. Jangan sampai pemilik paten sendiri, tidak memiliki daya atas paten yang dikuasainya, karena lemahnya perlindungan negara.
“Bagi saya pribadi, dengan perkembangan dunia saat ini yang mengalami disrupsi teknologi, melakukan perubahan atas UU tentang Paten yang ada merupakan keniscayaan. Sebagai bagian dari komunitas global, kita mesti menyelaraskan UU tentang Paten, pertama demi kepentingan kita sendiri. Terlebih kepentingan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melahirkan penemuan-penemuan bagi perkembangan daerah,” tutup Teras Narang.
Teras Narang berharap, semoga DPD RI dan DPR RI bersama pemerintah, dapat mewujudkan RUU tentang Paten yang relevan dengan kebutuhan kekinian kita. Berdampak bagi lahirnya inventor atau penemu-penemu baru di daerah. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? ded