Yovie Kahitna: Setiap Musisi Berhak adapat Jaminan Sosial

JAMINAN SOSIAL-Musisi Yovie Widianto atau Yovie Kahitna menyatakan bahwa setiap musisi dan pekerja musik di Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial melalui Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).ISTIMEWA

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Musisi Yovie Widianto atau yang lebih dikenal dengan Yovie Kahitna menyatakan bahwa setiap musisi dan pekerja musik di Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial melalui Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Seluruh pekerja termasuk para musisi, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi mereka saat menjalani aktivitas profesinya,” kata dalam keterangan resminya di Jakarta.
Pria yang secara resmi telah dilantik menjadi ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) periode 2023-2026 itu menuturkan, FESMI bertekad untuk mensukseskan penerapan budaya kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh pelaku industri musik di tanah air.

Saya bersama sahabat-sahabat saya di Kahitna, Yovie and Nuno, HiVi, dan banyak lagi musisi anggota FESMI serta teman-teman kami yang bekerja di bidang musik, mulai dari manajemen sampai kru panggung, kini resmi menjadi peserta dan akan menerima fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Terlebih, katanya, Candra Darusman yang menjabat sebagai ketua FESMI di periode sebelumnya, sudah berhasil membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.
“Tentunya ini akan menjadi perlindungan sekaligus memberikan kedamaian bagi kami dalam menjalani profesi,” katanya yang juga personel grup Yovie and Nuno itu.

Musisi dan para pekerja musik yang seperti tergabung di Kahitna maupun Yovie and Nuno telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan, menyambut positif atas ajakan dari Musisi Yovie Widianto dan Candra Darusman.

“Musisi atau pekerja seni lainnya jelas butuh perlindungan sosial, karena setiap pekerjaan ada risiko maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberi perlindungan para pekerja mulai berangkat dari rumah ke lokasi kegiatan, hingga kembali kerumah” ucap Erfan.

Sebagai informasi, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Kami siap berkoordinasi dengan Federasi, Komunitas pekerja seni di wilayah Kalimantan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, hingga teman teman pekerja dapat bekerja keras dan bebas rasa cemas,” tutup erfan.ist