Ingkit Djaper: Berdasarkan Aturan Hukum Tersangka Bisa Ditahan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Penegakan hukum terkait kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalteng semakin terang benderang, dengan ditetapkannya LT, salah seorang pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka.
Kepada Wartawan, Kamis ( tgl 4 April 2024 ) Sabam Sitanggang, selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan , pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditanda tangani Wadirreskrimum Polda Kalteng, AKBP Devy Firmansyah, yang menetapkan, LT, salah seorang pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHPidana
“ Dengan adanya penetapan tersangka, maka apa yang diperjuangkan tokoh – tokoh Dayak, bahwa terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng tidak sia-sia, sehingga kedepannya, pengelolaan Organisasi milik Orang Dayak , untuk kemajuan orang Dayak, bisa menjadi lebih baik lagi “ tegas Sabam
Sementara itu, salah satu tokoh Dayak, yang juga Ketua Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng, Ingkit Djaper , sangat mengapresiasi langkah tegas Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, yang sudah menetapkan tersangka, sehingga kedepannya, tidak ada lagi Tindakan oknum yang merugikan organisasi DAD Kalteng.
“ Dengan ditetapkannya tersangka maka diharapkan tidak ada lagi oknum yang merugikan DAD Kalteng, dan kalau berbicara aturan hukum kasus penggelapan, terhadap tersangka bisa dilakukan penahanan, namun semuanya diserahkan ke Penyidik yang menangani kasus tersebut “ tegas Ingkit
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu, Kasubdit Kamneg, AKBP Ronny Manusiwa yang dikonfirmasi terkait penetapan LT sebagai tersangka, membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka atas kasus ini.
“ Benar kita telah menetapkan satu tersangka “
Diberitakan di berbagai media, dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, didukung sepenuhnya oleh tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, antara lain Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, dan Mikhael Agusta, Frans, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa tokoh Dayak lainnya.ist