PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Alfonso Royas, Senin (22/4/2024) mengatakan, terkait untuk rotasi dan mutasi pejabat daerah telah diatur, dan telah keluar surat dari Kemenpan RB Nomor 100.2.1.3/ 1575/ RB terkait pelantikan oleh Kepala Daerah terhadap para pejabat.
Berdasarkan dari keluarnya surat tersebut, kata Royas, dimungkinkan untuk pelaksanaan rotasi dan mutasi ini, sepanjang Pemerintah Daerah sudah memegang rekom dari Kemendagri.
“Untuk rotasi dan mutasi itu bisa saja dilaksanakan, tetapi prosedurnya harus melalui rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.
Ditanya, apakah untuk sekarang ini atau di masa Jabatan Penjabat Bupati Pulpis bisa melaksanakan rotasi dan mutasi Penjabat? Untuk rotasi dan mutasi itu menurutnya masih dimungkinkan, dan pihaknya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Penjabat Bupati.
“Kalau kami siap saja pak, dan yang jelas dalam pelaksanaan proses kami siap melaksanakan,” paparnya.
Lebih Lanjut, tambah Royas, untuk Kabupaten Pulpis baik kursi dan jabatan cukup banyak yang kosong dan perlu diisi, baik itu kepala pimpinan organisasi, maupun Kabid/ Kabag dan lainnya.
“Intinya, semua kami kembalikan kepada pimpinan,” pungkasnya. c-mye