Borneo  

Triwulan 1, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Bayarkan Klaim JKP Senilai 2,6 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan

BALIKPAPAN/TABENGAN.CO.ID-Sejak januari hingga akhir maret tahun 2024 atau triwulan 1, BPJS Ketenagakerjaan se Kalimantan telah membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 2,6 Miliar dengan jumlah kasus yaitu 2.179 pengajuan.

Angka ini lebih besar dari jumlah klaim pada triwulan 1 tahun 2023, dimana pada tahun 2023 jumlah klaim JKP yang dibayarkan senilai Rp 977 Juta, dengan jumlah kasus yaitu 480 pengajuan.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, pada Jumat 26 April 2024 lalu mengatakan Terdapat kenaikan sebesar 38% dari tahun sebelumnya, ini menandakan banyak pekerja yang ter PHK dan memanfaatkannya untuk melanjutkan masa depan dan ingin kembali pekerja.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah Jaminan Sosial yang diberikan kepada para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan Kerja,“ ucap Erfan.

Dalam pelaksanaannya JKP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021, dari PP disampaikan pekerja yang bisa mengikuti program ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, telah mengikuti program Jaminan Sosial lainnya seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Pensiun (JP).

“Selain syarat itu peserta BPJS juga memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK atau kata lain perusahaan tertib dalam membayarkan iuran serta mengikuti semua program jaminan sosial,” tambah Erfan.

Program JKP ini sangat berguna untuk pekerja yang mengalami PHK supaya dapat kembali sejahtera, maka dari itu Erfan berharap perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Kalimantan memastikan tertib dalam membayarkan iuran serta telah mengikutsertakan semua program jaminan sosial kepada para pekerja atau karyawannya.  (MS)