EDUKASI-Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di perangkat desa Halimaung Jaya. FOTO ISTIMEWA
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bertempat di aula Kantor desa Halimaung Jaya telah diselenggarakan sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bgi Perangkat Desa, BPD, BUMDES dan mantir adat, rt/rw desa Halimaung Jaya.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh desa halimaung jaya yaitu Pak Slamet yang dilanjutkan dengan Penjelasan dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sampit.
Disampaikan bahwa peserta akan mendapat banyak manfaat jika mengikuti program ini, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selama proses bekerja peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan atau meninggal.
Keanggotaan BPJS ketenagakerjaan berlaku selama yang bersangkutan masih dalam ikatan kontrak kerja pada instansi yang mengikutsertakan dan akan secara otomatis diputus jika yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri.
Selain itu ada pekerjaan mandiri juga bisa mengikuti produk yang ada dengan premi yang sedikit berbeda, seperti nelayan, perkebunan atau petani.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud selain menyelenggarakan program JKK dan JKM juga ada program, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Desa, BPD Desa, Staff Desa, Ketua BUMDesa martir adat serta rt rw desa Halimaung Jaya.
Seluruh perangkat desa, Ketua RT dan RW telah kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2024 ini. Kami mengharapkan dengan di ikutkannya program tersebut para pekerja di desa tersebut dapat lebih tenang lagi saat bekerja karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari WIbowo.(MS)