DPMPTSP Galakan Pelayanan Perizinan Berbasis OSS- RBA

TABENGAN/JOKO HADIR - Kepala BKPSDM Mura, Lantine Miraya, saat mengikuti rapata paripurna di DPRD Mura.

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID  –    Secara ringkas arah kebijakan pembangunan dari Pemerintah Pusat sampai kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ( Pasca Covid 19 ) ditujukan bagi pengembangan pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan yang semakin membaik bahkan diharapkan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Karenanya, Pemerintah dengan berbagai konsep strategi regulasi menilai betapa pentingnya kemudahan perizinan berusaha pada  sektor ekonomi kerakyatan  khususnya  Usaha Mikro Kecil & Menengah ( UMKM ). Dengan semakin kolaboratifnya sinergitas berbagai OPD di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memajukan UMKM tergambarkan di dalam peran masing – masing.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Atap (DPMPTSP)  Kabupaten Murung Raya (Mura), Sarwo Mintarjo bahwa DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan system Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submision  Risk Based  Approach ( OSS-RBA ).

”Tentunya akses layanan ini memberikan kemudahan bagi semua pelaku usaha yang memahami penggunaan teknologi aplikasi dimaksud. Akan tetapi kondisi Kalteng yang begitu luas dan tidak semua Desa/Kelurahan/Kecamatan terjangkau akses telekomunikasi-tower Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya, hal ini juga jadi penghambat dalam hal urusan Perizinan Berusaha bagi UMKM,” Kata Sarwo, Jumat (05/1) diruang kerjannya.

Kendatipun dengan kondisi kebijakan pemerintah yang berpihak kepada pelaku usaha / UMKM, dapat dimaklumi bahwa ada banyak keterbatasan pengetahuan masyarakat untuk  memahami proses legalitas  perizinan berusaha (masih rendah ),juga hambatan luasnya wilayah tiap kabupaten di Kalteng. “Karenanya, dinilai perlu suatu upaya untuk Peningkatan Pelayanan Mudah dan Cepat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah  UMKM di Kabupaten Murung Raya,” pungkas Sarwo.  c-sjs