UMK Murung Raya 2024 Ditetapkan Rp3.562.377

ISTIMEWA SAMBUTAN - Pj Bupati Mura Hermon memberikan sambutan saat sidang Dewan Pengupahan.

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dewan Pengupahan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mendatang sebesar Rp3.562.377. Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon mengatakan, sesuai dengan hasil kesepakatan bersama untuk UMK tahun 2024 menjadi Rp 3.562.377. Penetapannya akan mulai berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalteng nanti.

Selain itu, Hermon berharap penetapan upah minimum tersebut sebagai perlindungan terhadap para pekerja maupun buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya. “Penetapan upah minimum tahun 2024 berdasar pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” kata Hermon saat memberikan sambutan pda kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan di Puruk Cahu, Kamis (11/1).

Menurutnya juga, UMK ditahun 2024 tampak terjadi kenaikan jika dibandingkan ditahun 2023. Walaupun hanya upah minimun namun apa yang sudah diberikan perusahaan, baik pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Hermon juga menambahkan, perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan agar jangan sampai ada keputusan melakukan PHK terhadap para keryawan karena secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian keluarganya. “Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian. Buat pelatihan bagi masyarakat yang tidak memiliki skil melalui program pelatihan,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mura, Batara mengatakan bahwa UMK yang telah disepakati disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha. UMK akan berlaku sejak 1 Januari 2024, hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha,” tandasnya.  c-sjs