PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Mura Hermon memminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) tidak terlibat dalam politik praktis, dalam kontestasi Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tetang ASN dalam rangka menjaga netralitas pegawai ASN.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Mura untuk menjaga integritas, profesionalitas, netral, bebas dari intervensi politik, dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesuai dengan yang diamanatkan UU 5/2023, sehingga tetap mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik dan selaku pemersatu dan perekat Negara Kesatuann Republik Indonesia,” kata Hermon kepada wartawan, pekan kemarin.
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, lanjut Hermon, pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan serentak tahun 2024 diatur dalam keputusan bersama Kemenpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas menugaskan Mendagri untuk merumuskan kebijakan terkait penegasan kepada kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
“Kami sampaikan kepada saudara semua bahwa indikator keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pemilhan serentak tahun 2024 antara lain berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku, partisipasi pemilih yang tinggi, tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan, pemerintahan berjalan dengan lancar baik dipusat maupun daerah,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, Pj Bupati Mura mengajak seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Mura untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024. c-sjs