Asisten III Ingatkan Dampak Pernikahan Usia Anak

ISTIMEWA SOSIALISASI - Asiten III Setda Mura, Batara, memasang rompi peserta  pada sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak.

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Anak adalah bagian dari warga negara yang wajib mendapat perlindungan karena merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa. Karenannya, setiap anak berhak mendapatkan haknya termasuk mengemukakan pendapat disamping mendapatkan pendidikan formal sekolah juga pendidikan moral, sehingga dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Demikian pernyataan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Batara, saat berbincang santai bersama sejumlah awak media terhubung dengan Pernikahan di usia anak yang masih cukup tinggi terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) termasuk di wilayah Kabupaten Mura. Wawancara berlangsung di lobi Kantor Setda Mura, Senin (15/1).

“Jadi seorang anak disamping berhak mendapatkan pendidikan formal, pendidikan moral  juga harus diperhatikan. Anak juga merupakan amanah dari Tuhan yang mana dalam hal ini melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya diamana hak-hak setiap anak wajib dijunjung tinggi,”  ujar Batara.

Batara mengaku banyak ditemukan kasus anak-anak yang melakukan pernikahan diusia dini. Pemkab akan bertekad menekan seoptimal mungkin melalui instansi berkompeten agar angka kasus pernikahan di usia anak tidak melonjak.  “Ketika anak-anak yang menikah di usia yang terlampau muda mereka akan kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan, ini sudah pasti. Karena untuk kejenjang SLTP maupun SLTA itu dalam hal pendidikan formal seorang anak yang sudah menikah sesuai aturan tidak dapat melanjutkan pendidikannya,” imbuhnya.

Batara menegaskan, permasalahan kesehatan reproduksi, perekonomian dan tingkat kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang akan muncul setelahnya akibat pernikahan dini. Ini yang patut dipertimbangkan para orangtua dan anak-anak muda sebelum mengambil keputusan terkait pernikahan.  c-sjs