KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas mempertanyakan tindakan dari Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Gumas dalam menertibkan angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang melebihi muatan 8 ton.
“Saya berpandangan bahwa banyaknya angkutan batu bara dan kayu log memakai jalan umum sebagai angkutan produksi mereka dan ini melebihi kemampuan jalan yang hanya 8 ton,” ungkap Untung Jaya Bangas, Selasa (14/5).
Lebih lanjut dikatakannya, akibat muatan yang melebihi 8 ton tersebut, jalan umum menjadi rusak parah dan masyarakat yang dirugikan. Sopir truk angkutan PBS selalu memaksakan jalan tersebut.
“Padahal menurut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mereka tidak boleh memakai jalan umum sebagai angkutan produksi PBS, dan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kalteng bahwa angkutan PBS harus taat dengan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012,” tuturnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini pun merasa prihatin atas kejadian yang terjadi di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, di mana terjadi perkelahian antara masyarakat dan salah satu sopir truk PBS batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai angkutan produksi.
“Hal itu terjadi lantaran macet jalan Kurun-Palangka Raya diakibatkan oleh rusaknya truk pengangkut batu bara di jalan bersusun dua, sehingga masyarakat pengguna jalan umum menjadi terhambat,” sebutnya.
Akibat rusaknya jalan umum tersebut, sambung dia, sangat merugikan masyarakat. Harga barang-barang menjadi melonjak, serta sulitnya angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan investor yang mau berinvestasi jadi mikir melihat kondisi jalan yang rusak parah.
“Seharusnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bertindak tegas untuk menertibkan angkutan perusahaan besar swasta yang melebihi ketentuan yang berlaku,” pungkas Untung Jaya Bangas. c-hen