PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Skincare merupakan perawatan kulit wajah untuk menjaga kesehatan dan tampilan kulit, sekaligus mengatasi berbagai masalah pada kulit wajah. Kegiatan ini terdiri dari penggunaan beberapa jenis produk, yang masing-masing produknya memiliki fungsi berbeda sesuai dengan kandungan di dalamnya.
Memiliki kulit wajah yang sehat dan bersih merupakan dambaan setiap orang. Untuk mewujudkannya, perlu menjaga kesehatan kulit wajah. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjaga kesehatan kulit wajah adalah dengan melakukan serangkaian perawatan kulit atau menggunakan skincare.
Namun sayangnya, di luar sana banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketenaran skincare ini untuk meraup keuntungan besar. Satu di antaranya adalah tidak memperhatikan kandungan bahan yang ada pada skincare.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya Yani Ardiyanti menyampaikan, Badan POM senantiasa berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya.
Disampaikan Yani, satu di antara upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan rutin pengawasan sarana distribusi kosmetik dan juga intensifikasi pada bulan-bulan tertentu.
Ia menyebut, keinginan masyarakat khususnya perempuan untuk mempercantik diri menyebabkan peningkatan kebutuhan penggunaan kosmetik, hal ini mendorong usaha dibidang kosmetik seperti klinik kecantikan, salon, spa, toko kosmetik dan reseller atau agen berkembang pesat.
“Penjualan kosmetik juga marak dilakukan secara online baik melalui marketplace maupun media sosial. Untuk itu, BBPOM di Palangka Raya juga aktif melakukan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan secara online atau patrol siber,” jelasnya, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, hampir merata di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditemui kosmetik tanpa izin edar dengan berbagai merek.
“Merek yang ditemukan sangat beragam mulai dari sediaan kosmetik sederhana berupa lulur wajah sampai serum, antara lain krim HN, Maxipeel, Krim Natural 99, Sasimi. Ada juga yang menggunakan merek terkenal seperti Ponds, Revlon, Maybelline namun pada kemasannya tidak mencantumkan nomor izin edar dan perusahaan resminya tidak memproduksi produk jenis tersebut,” sebutnya.
Melihat fenomena ini, Yani menilai, kondisi tersebut dimafaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan atau mengandung bahan yang dilarang.
“Dari hasil kegiatan pengawasan rutin, penindakan maupun intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan oleh BBPOM di Palangka Raya masih ditemukan kosmetik tanpa izin edar,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, dalam kurun waktu 5 tahun dari tahun 2018-2023 telah dilakukan proses pro justisia terhadap 8 pelaku yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar. Selain itu, ada juga yang dilakukan tindakan pembinaan, dengan cara pemilik melakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh petugas.
Kosmetik tanpa izin edar dapat diketahui dari penandaan yang ada pada kemasannya. Jika suatu kosmetik tidak mencantumkan nomor izin edar dengan kode POM NA/NB/NC/ND/NE diikuti dengan 11 digit angka, maka dapat dipastikan bahwa kosmetik tersebut tidak mempunyai izin edar.
Ia mengimbau bagi masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK sebelum menggunakan obat dan makanan. Cek KLIK ini dapat dilakukan dengan cara cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Kemudian memastikan kemasan kosmetik yang akan dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Kemudian masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik.
Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.
“Untuk memastikan bahwa Nomor Izin Edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut,” tutupnya. ldw