Anggota DPRD Wajib Laporkan Harta Kekayaan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan terpilih periode 2024-2029 wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum dilantik. Pelantikan dijadwalkan pada tanggal 14 Agustus 2024.

“Diharapkan dengan telah ditetapkan anggota DPRD Barsel untuk segera mungkin melaporkan LKKPN, sebab apabila LKKPN tidak laporkan anggota DPRD terpilih itu tidak berhak dilantik sebagai anggota DPRD Barsel,” ujar Ketua KPU Barsel Roslina kepada wartawan, Senin (14/5).

Ros sapaan akrabnya itu juga mengatakan, sesuai Pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena yang terpilih nanti secara otomatis pada saat pengesahan atau pelantikan menjadi penyelenggara negara.

Tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Barito Selatan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yang dilaksanakana pada tanggal 14 Agustus 2024.

“Bukti laporan harta kekayaan (LHKPN) tersebut nanti disampaikan ke KPU Kabupaten Barito Selatan, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan, tapi lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggota dewan Barito Selatan terpilih dapat berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihaknya terkait persyaratan sebelum dilantik.

Diharapkan semoga anggota DPRD Barsel terpilih ini bisa membangun daerah berjuluk dahani dahanai tuntung tulus ini lebih maju artinya masyarakat Barsel khususnya bisa berkembang dari semua lini, pendidikan, kesejahteraan dan lainnya.c-dan