Teras: Program Pertanian Pemerintah Pusat di Kalteng Belum Berhasil

FOTO BERSAMA-Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang saat mengikuti uji sahih yang dilaksanakan IPB, di Bogor, Senin (20/5). TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) turut memberikan masukan dan pandangan terkait dengan masalah pertanian. Tidak saja pertanian di Indonesia, tapi juga pertanian secara khusus di Kalteng.

Uji sahih yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB), Teras Narang turut hadir membagikan pandangan, masukan, dan juga berbagai hal terkait dengan masalah lahan pertanian.

Teras Narang menguraikan, setiap tahunnya terjadi alih fungsi lahan pertanian sekitar 60 ribu-80 ribu hektare per tahun. Ini merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022. Tidak hanya alih fungsi lahan, alih fungsi profesi petanipun terjadi. Tercatat jumlah petani muda yang berumur 19-39 tahun hanya sebanyak 21,93 persen, merujuk pada Sensus Pertanian 2023 lalu.

Menurut Bapak Pembangunan Kalteng ini, salah satu isu penting dari masalah pertanian yang dapat berdampak secara multisektor, untuk kehidupan kita sebagai negara.

“Itu sebabnya kami di Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mencari solusi untuk menjaga sektor pertanian, untuk dapat terus berkembang demi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” ungkap Teras Narang.

Caranya, kata dia, mendesain produk legislasi berupa usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Kita mendiskusikan berbagai usulan alternatif, untuk memperkuat agenda perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan. Termasuk menyiapkan konsepsi tentang pangan yang lebih kuat, penataan kewenangan pusat dan daerah, hingga berbagai usulan pengaturan yang lebih kuat mendorong realisasi PLP2B,” kata Teras Narang, saat mengikuti uji sahih yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (20/5), di Bogor.

Sebagai catatan, luas baku sawah kita baru di kisaran 7,46 juta hektare, dengan sebagian besar atau 47 persen berada di Pulau Jawa, disusul Sumatera 24 persen, lalu Sulawesi 13 persen, Kalimantan 10 persen, Nusa Tenggara-Bali 6 persen, dan Maluku dan Papua 1 persen. Sementara itu untuk LP2B belum hadir di seluruh daerah. Baru sekitar 370 daerah dari total 508 daerah yang memiliki LP2B.

“Saya juga berharap, Kalteng sungguh diberi atensi oleh pemerintah pusat. Mengingat upaya pemerintah pusat sejak orde baru hingga saat ini belum dapat dikatakan berhasil, meski luas lahan potensial di daerah kita termasuk besar. Dengan luasan lebih dari 1 juta hektare, dari data yang pernah kami teliti dengan dukungan pemerintah Belanda, hanya terdapat sekitar 350 ribu hektare yang bisa diolah. Sisanya bergantung pada inovasi teknologi untuk mengatasi keasaman lahan hingga pengelolaan saluran irigasinya,” kata Gubernur Kalteng 2 periode ini.

Menurut Tokoh Kalteng ini, sebuah kondisi yang sangat serius, bila tidak ada langkah konkret yang diambil pemerintah pusat dan daerah, dalam melindungi LP2B, serta terlebih lagi memodernisasi, dan menata sektor pertanian, agar bisa menjanjikan bagi generasi muda.

Selain itu, perlu semacam peta jalan swasembada pangan, yang mesti menjadi rujukan pemerintah lintas kepemimpinan, agar ada aspek keberlanjutan dalam mengatasi masalah di lapangan, yang kerap tak sejalan dengan arah pemerintah pusat.

Tanpa pendekatan holistik dan terintegrasi demikian, sektor pertanian kita bisa semakin tertinggal dan ini merupakan ancaman bagi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional kita. Bersama mari kita kawal pembangunan, perbaikan, dan perubahan positif di sektor pertanian kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?ist