HUKUM  

POLEMIK KEDAMANGAN JEKAN RAYA-Damang dan Mantir Harus Tunduk pada Perda

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya Dr. Mambang I Tubil SH MH 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya Dr. Mambang I Tubil SH MH  memberikan tanggapan terkait dengan polemik di Kedamangan Jekan Raya. Meminta kepada pihak terkait untuk dapat menahan diri. Berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Damang Jekan Raya, tentu ada aturan, dan tahapan yang dilakukan.

Aturan, kata Mambang, masih berlaku Perda Nomor 6 Tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 15 tahun 2008. Sejauh ini, aturan tersebut masih berlaku, dan tidak ada pencabutan. Artinya, bagi damang yang berakhir masa jabatannya akan dilakukan pemilihan, dengan mengacu pada aturan tersebut.

Suka tidak suka, tegas Mambang, mau tidak mau, semua pihak seperti damang dan mantir, harus tunduk pada aturan tersebut. Seperti apa mekanisme yang diatur dalam aturan itu, maka itulah yang wajib untuk diikuti.

“Berbicara terkait dengan berakhirnya masa jabatan Damang Jekan Raya, itu kembali keaturan. Apa yang dikatakan dalam aturan itu. Apabila memang harus dilakukan pemilihan kembali, maka dilakukan pemilihan kembali. Apa mekanisme untuk melakukan pemilihan damang kembali,” kata Mambang, Rabu (29/5) di Palangka Raya.

Menurut Mambang, aturan adalah yang tertinggi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemilihan damang bukanlah hal yang rumit, mengingat daerah lain di Palangka Raya sudah melaksanakan pemilihan. Memang, kondisi yang ada sekarang ini, proses atau tahapan pemilihan Damang Jekan Raya masih belum berproses.

Sementara itu, lanjut Mambang, perihal adanya pengakuan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai mantir ada. Kembali, semuanya harus sesuai dengan aturan. Mantir, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2009 awalnya diusulkan oleh Damang Kepala Adat. Namun dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2018, maka mantir adat dipilih oleh RT.

Kepada para pihak, kata Mambang, apabila memang memiliki legalitas sebagai mantir berupa SK Wali Kota Palangka Raya, maka itulah mantir yang sah. Terlepas dari itu semua, DAD Palangka Raya memiliki tanggung jawab sebagai supervisi dan koordinasi, akan berupaya mencari formulasi terbaik menyikapi masalah Pemilihan Damang Jekan Raya.

Mambang menilai, apa yang disampaikan para pihak terkait dengan pemilihan Damang Jekan Raya, sebuah aspirasi yang harus dihargai. Selama aspirasi yang disampaikan itu tidak melanggar aturan, maka sah-sah saja.

Mambang juga memberikan tanggapan, perihal surat yang dilayangkan Damang Jekan Raya Kardinal Tarung ke Camat Jekan Raya, yang isinya meminta perpanjangan masa jabatan, semua kembali ke aturan. Apakah perpanjangan itu ada dalam aturan atau tidak. Camat juga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perpanjangan masa jabatan damang.

Sementara itu, Damang Jekan Raya Kardinal Tarung menyatakan, tidak mengetahui ada pemilihan damang.

” Tidak ada pemilihan Damang. Saya tidak tahu ada pemilihan Damang,” tuturnya dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (29/5).

Kardinal mengungkapkan, terkait polemik yang terjadi dirinya masih mempertimbangkan langkah ke depan.

“Hukum perlu bukti hukum. Saya lihat sudah menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik. Nantilah,” tutupnya.ded/fwa