KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN PERS
Kode Etik Wartawan Tabengan.com
- Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan Tabengan.com wajib:
a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
- Wartawan Tabengan.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
- Wartawan Tabengan.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
- Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
- Wartawan Tabengan.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
- Dalam meliput konflik, wartawan Tabengan.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Tabengan.com
- PT Alna Bersama Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.